JAKARTAMU.COM | Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan, renovasi, dan operasional tempat ibadah agar lebih ramah terhadap berbagai kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS
Mendaftarkan masjid atau musala ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Memudahkan Pengajuan Bantuan: Data yang terdaftar di SIMAS mempermudah proses rekomendasi permohonan bantuan dari Kemenag.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Dengan SKT dari SIMAS, masjid atau musala dapat membuka rekening bank atas nama institusi, yang diperlukan dalam proses pengajuan bantuan.
Akses Informasi: SIMAS menyediakan data lengkap mengenai masjid dan musala, termasuk nomor identifikasi, tipologi, dan lokasi, yang dapat diakses oleh masyarakat.
Cara Mendaftar dan Mengajukan Bantuan
Untuk mengajukan bantuan, pengurus masjid atau musala harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran di SIMAS: Pastikan masjid atau musala terdaftar di SIMAS melalui laman simas.kemenag.go.id.
- Pengajuan Permohonan: Setelah terdaftar, ajukan permohonan bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
- Persyaratan Dokumen: Siapkan dokumen pendukung, seperti:
Surat Keterangan Status Tanah: Fotokopi sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
Rekening Bank: Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
Surat Pernyataan: Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus.
Jadwal Pengajuan dan Verifikasi
Penerimaan permohonan bantuan biasanya dibuka pada periode tertentu. Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya, pengajuan dibuka pada 23–31 Januari, dengan pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari, dan tahap verifikasi serta pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari. Untuk tahun 2025, harap pantau pengumuman resmi dari Kemenag mengenai jadwal pengajuan.
Informasi Tambahan
Selain bantuan untuk pembangunan dan renovasi, Kemenag juga menyediakan program bantuan mushaf Al-Qur’an gratis untuk masjid, musala, yayasan, serta perorangan. Program ini bertujuan mendukung penyebaran kitab suci di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi laman resmi Kemenag atau hubungi kantor Kemenag setempat.
Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan manfaatkan program bantuan ini untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada jamaah. (Dwi Taufan Hidayat)