JAKARTAMU.COM | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Putusan ini dinilai selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945,” tulis Kemendikdasmen dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Putusan MK soal kewajiban setiap sekolah memberikan mata pelajaran pendidikan agama juga dinilai memperkuat Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Regulasi ini, menurut Kemendikdasmen, turut memberikan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan kepercayaan yang diajarkan oleh guru yang seagama.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelajaran pendidikan agama wajib diajarkan di setiap sekolah. MK menolak materi gugatan yang ingin menjadikan agama sebagai pelajaran pilihan di sekolah.
Menurut hakim MK Arief Hidayat pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.
“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.
MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
“Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujarnya.
MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangat dapat diwajarkan. Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Sebab, pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila.