Minggu, Maret 2, 2025
No menu items!

Kepala Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar: Menguak Skandal Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kasus pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka utama. Arsin didenda Rp48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas pelanggaran tersebut. Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, dan politik.

Latar Belakang Kasus
Pemasangan pagar laut tanpa izin resmi di perairan Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan lokal dan merusak ekosistem laut. Investigasi oleh KKP mengungkap bahwa Arsin, bersama dengan tiga tersangka lainnya—Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE—terlibat dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek ilegal ini. Bareskrim Polri telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Analisis Hukum
Dari sisi hukum perdata, tindakan pemasangan pagar laut tanpa izin melanggar hak milik umum dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir. Pemerintah berhak mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan kondisi dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Secara pidana, pemalsuan dokumen resmi seperti SHGB dan SHM merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Para tersangka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek Ekonomi
Gaji resmi seorang kepala desa di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, ditetapkan minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Dengan pendapatan tersebut, kemampuan finansial Arsin untuk membayar denda Rp48 miliar sangat diragukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan Arsin dan kemungkinan adanya praktik korupsi atau aliran dana ilegal lainnya.

Aspek Sosial dan Politik
Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang seharusnya melayani masyarakat. Tindakan ilegal semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan institusi publik secara keseluruhan. Dari sisi politik, skandal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal, serta kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam hierarki pemerintahan.

Ketaatan pada Hukum
Kesiapan Arsin untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar, meskipun dengan pendapatan resmi yang terbatas, menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber dana tersebut dan ketaatannya terhadap hukum. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Perbandingan dengan Akademisi
Sebagai perbandingan, akademisi dengan gelar profesor sering kali terkejut dengan tingginya biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge) di jurnal ilmiah yang mencapai Rp3 juta. Hal ini menyoroti disparitas antara pendapatan resmi aparatur desa dan kemampuan finansial yang ditunjukkan dalam kasus ini, serta perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan apresiasi terhadap kaum intelektual di Indonesia.

Kesimpulan
Kasus Kepala Desa Kohod yang didenda Rp48 miliar atas pemasangan pagar laut ilegal mengungkap berbagai permasalahan terkait penegakan hukum, transparansi, dan integritas aparatur pemerintah di tingkat desa. Diperlukan tindakan tegas dan reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan bahwa aparatur desa menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. (Dwi Taufan Hidayat)

Dalil Muhammadiyah Mendirikan Salat Tarawih 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

JAKARTAMU.COM | Salat Tarawih menjadi salah satu ibadah yang paling dinantikan selama bulan Ramadan. Namun, di balik praktiknya...

More Articles Like This