Kamis, Desember 26, 2024
No menu items!

Keputusan Mudzakarah Bolehkan Investasi BPIH Biayai Jamaah Haji Lain

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti para ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji, para Kepala Kanwil Kemenag pada 7-9 November 2024.

Must Read

Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

Baca juga: Haedar Nashir Instruksikan Majelis Wakaf Lakukan Pendataan Aset Muhammadiyah

“Jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut KH Aris Ni’matullah.

Berkenaan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di Tanah Air,” tandasnya.

Muhammadiyah Pastikan Polemik Dana Tukin di UMT Selesai

JAKARTAMU.COM | Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan polemik di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) selesai. Tunggakan dana tunjangan kinerja (tukin)...

More Articles Like This