Senin, Januari 27, 2025
No menu items!

Ketika Penista Agama Masuk Penjara: Beda Ahok dengan Isa Zega

Must Read

KASUS penistaan agama selalu saja menyita perhatian di Indonesia. Ketika seseorang dituduh menista agama, secara lisan perkataan atau tindakan, masyarakat biasanya merespons dengan reaksi yang intens.

Lihat saja bagaimana kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akhirnya membuatnya kalah dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok adalah contoh paling menonjol kasus tuduhan penistaan agama di Indonesia.

Dia dianggap menista Al-Qur’an dalam sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu. Potongan pidatonya yang viral itu memicu protes besar-besaran dari berbagai kelompok agama, dan akhirnya ia dihukum dua tahun penjara pada 2017 melalui proses hukum yang panjang.

Kasus yang sama menimpa Meiliana, seorang warga non-Muslim di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena dianggap menista agama karena mengeluhkan suara azan yang menurutnya terlalu keras. Keluhan tersebut memicu kerusuhan besar di daerah tersebut, di mana sejumlah vihara dirusak dan dibakar oleh massa.

Terlepas adanya unsur politisasi pada Ahok, dari dua kasus tersebut sangat tampak bahwa kerja hukum dan opini publik bertautan erat. Sejauh mana reaksi masyarakat, sejauh itu pula hukum akan bekerja.

November tahun lalu, seorang selebgram bernama Isa Zega dilaporkan melakukan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi perhatian karena Isa Zega diketahui adalah transgender. Laki-laki bernama asli Sahrul, kelahiran Sibolga pada 23 Mei 1983 ini yang mengubah diri menjadi perempuan.

Dia kerap membanggakan jenis kelaminnya sekarang, baik dalam konten-konten media sosial maupun wawancara dengan media. Sampai-sampai dia memamerkan foto perjalanan umrahnya ke Tanah Suci lengkap dengan pakaian perempuan.

Inilah yang memicu pelaporan atas dirinya. Sang pelapor, Hanny Kristianto, pengusaha yang juga Sekretaris Jenderal yayasan Mualaf Center Indonesia (MCI) merasa gerah atas kelakuan Isa Zega. Hanny mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum melapor.

“Saya tanya sama orang MUI, katanya, ‘ini penistaan’. Ternyata berkali-kali. Dia umrah dengan sengaja memakai baju wanita dan berbaur dengan mereka. Walaupun sudah operasi kelamin, punya payudara, tapi kodratnya laki-laki,” kata Hanny, Jumat (20/11/2024), dikutip dari suara.com.

Jumat (24/1/2024) kemarin, tepat dua bulan setelah dilaporkan di Jakarta, Isa Zega ditangkap dan ditahan. Tetapi yang menangkap dan menahannya adalah Polda Jatim. Dasarnya pun ternyata bukan penistaan agama, melainkan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas laporan Shandy Purnamasari.  

Dia akhirnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur pukul 02.25 WIB dini hari, berbaur dengan tahanan perempuan. ”Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” kata Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.

Setidaknya ada dua kemungkinan nasib Isa Zega ke depan. Dia hanya dihukum untuk kasus pelanggaran UU ITE atau kembali dihukum dalam kasus penistaan agama.

Membandingkan kasus Isa Zega dengan Ahok jelas bukan pada tempatnya. Tetapi mengukur bagaimana hukum bekerja, rasanya semua sepakat bahwa nasib Isa Zega bergantung bagaimana opini publik berkembang. (*)

Cerpen: Di Bawah Pohon Rindang

Dwi Taufan Hidayat | Sekretaris Korp Alumni PW IPM/IRM Jawa Tengah PAGI itu, angin bertiup lembut, menembus celah dedaunan pohon...

More Articles Like This