Senin, Maret 10, 2025
No menu items!
spot_img

Ketika Pribadi Takwa Memilih dan Menghadapi Perceraian

spot_img
Must Read

SURAT At-Talaq ayat 2 -3  berbunyi, ”Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya”.

Ayat ini menegaskan bahwa ketakwaan kepada Allah akan membawa jalan keluar dari kesulitan dan rezeki yang tak terduga. Taqwa berarti mengerjakan apa yang diperintah Allah SWT dengan sepenuh hati dan meninggalkan apa yang dilarang Allah SWT. Bertakwa berarti orang yang benar-benar baik di sisi Allah SWT juga di mata sesama manusia.

Menjadi pribadi yang takwa memang tidak mudah. Tetapi yang menarik, pesan takwa tersebut disampaikan di awal Surah At Talaq, surah tentang perceraian. Surah ini memberikan arahan syariat mengenai perceraian (talak), menekankan pentingnya masa iddah, dan memberikan jaminan rezeki bagi mereka yang bertakwa, serta menekankan perlunya bercerai dengan baik jika tak mungkin dihindari

Inilah salah satu kondisi yang biasanya tidak mudah mempertahankan takwa, yaitu ketika menghadapi perceraian. Tokoh-tokoh idola masyarakat, entah itu aktor dan aktris atau para pesohor lain, hampir sebagian besar memberikan contoh yang tak baik dalam hal ini di muka publik.

Perilaku mereka yang mengecewakan di antaranya adalah ketika masih menikah sang perempuan mengenakan jilbab. Namun setelah bercerai secara vulgar melepas jilbab di muka umum.

Pupusnya Pribadi Takwa Setelah Bercerai

Pada masyarakat umumnya, pupusnya takwa ketika bercerai bisa disaksikan dari keseharian. Pertama dan yang laing sering terjadi yaitu mantan suami atau mantan istri saling membuka aib. Padahal sudah terang bahwa azab bisa saja ditimpakan kepada muslim membuka aib sesama muslim, apalagi itu pasangan suami istri

”Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang membuka aib seorang Muslim, Allah akan membuka aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.” (HR  Ibnu Majah )

Ini pula alasan setiap sidang perceraian digelar tertutup, yaitu untuk menjaga harkat dan martabat masing-masing pihak (suami dan istri), serta menjaga norma agama, kesopanan, dan kesusilaan masyarakat, sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama.

Kedua, putusnya tali silaturahmi setelah perceraian. Padahal perceraian hanyalah memutus ikatan pernikahan, bukan tali silaturahmi antara keluarga. Namun yang banyak terjadi, setelah perceraian seakan tak ada lagi hubungan keluarga. Sementara mereka punya anak yang harus diasuh atau dirawat bersama.

Ketiga, efek dari putusnya silaturahmi itu adalah anak-anak yang telantar. Menelantarkan anak setelah perceraian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, karena perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak.

Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga, di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung ayah. Pada kasus perceraian kebanyakan, pihak ayah kurang bertanggung jawab setelah ia menikah lagi dengan perempuan lain. Lebih-lebih bila istri baru kurang takwanya, kurang imannya. Dia memprovokasi agar sang suami meninggalkan total kewajibannya memenuhi hak hak mantan istri dan anak-anaknya.

Menjaga Pribadi Takwa Setelah Perceraian

Tidak ada bekas mertua. Tidak ada mantan adik dan kakak ipar. Apalagi mantan anak. Wajar jika perceraian membingungkan semua pihak di luar suami istri itu sendiri. Tetapi apa pun, mempertahankan takwa adalah harus dilakukan semaksimal mungkin.

Perilaku takwa mantan suami pun istri menghadapi perceraian dan periode setelahnya akan berpengaruh terhadap semua pihak di sekelilingnya, terutama anak-anak mereka.

Orang bertakwa menjadikan keputusan bercerai adalah solusi paling akhir. Diambil dengan hati dan pikiran dingin. Tekadkan di dalam hati dan pikiran bahwa perceraian hanya memutus hubungan pernikahan, bukan tali silaturahmi. Tidak saling menjelekkan atau membuka aib satu sama lain. Biarkan penyebab cerai, perselisihan, dan permasalahan selama berumah tangga disimpan di brankas besi lalu di gembok tertutup rapat.

Pertahankan tali silaturrahim dengan mantan dan keluarganya, kendati bernuansa beda dibanding sewaktu masih suami istri. Hubungan baik penting sebagai lingkungan menyenangkan bagi anak sebagai kebutuhan rohani anak. (*)

spot_img

Kasus Mark-up Iklan BJB: Masa Depan Ridwan Kamil di Ujung Tanduk

JAKARTAMU.COM | Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat,...

More Articles Like This