JAKARTAMU.COM | Hukum rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah menikah sejatinya didasarkan kepada hadis Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah. Jika kita menengok sejarahnya, hukuman rajam bukan berasal dari syari’at Islam sendiri, melainkan berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash yang terdapat dalam Kitab Taurat.
Rokhmadi dalam tulisannya berjudul “Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam” yang dilansir Jurnal at-Taqaddum menjelaskan hal ini dapat lacak dari dasar normatif dari hukuman rajam ini adalah hadis-hadis Nabi yang mengacu pada penerapan hadd rajam bagi pelaku zina muhshan.
Satu contoh adalah hukuman rajam yang dijatuhkan kepada Ma’iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang datang menghadap langsung kepada Nabi yang mengakui perbuatan zinanya dan meminta dengan kesadaran dan kemauannya sendiri untuk dilaksanakan hukuman rajam atas dirinya.
Nabi berkali-kali menolak pelaksanaan penerapan hukuman rajam tersebut, akan tetapi pada akhirnya setelah Rasulullah yakin atas pengakuannya, maka Rasulullah baru menjatuhkan hukuman rajam bagi dua orang yang beragama Yahudi tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan isi Kitab Taurat yang mereka yakini.
Imam Muslim meriwayatkan:
Rasulullah didatangi seorang laki-laki dan perempuan bangsa Yahudi yang telah melakukan perzinaan. Beliau lalu pergi kepada perkampungan Yahudi yang bersangkutan. Berkata Rasulullah SAW: “Apa hukuman atas orang yang berzina di dalam kitab Taurat?”.
Jawab orang-orang Yahudi itu, muka pria dan wanitanya dihitamkan, dinaikkan keduanya di atas tandu dan kendaraan duduk bertemu punggung lalu diarak berkeliling.
Rasulullah SAW berkata: “Jika perkataan tuan-tuan itu benar, coba datangkan kitab Taurat”.
Lalu kitab Tauratpun didatangkan lalu dibaca oleh mereka. Setelah sampai kepada ayat rajam, maka pemuda yang membaca itu menutupinya dengan tangannya, dan dibacanya ayat yang sesudahnya.
Berkata Abdullah bin Salam yang menemani Rasulullah SAW suruhlah ia mengangkat tangannya! Maka pemuda itu mengangkat tangannya; kiranya benarlah ayat rajam yang ditutupinya.
Rasulullah SAW lalu memerintahkan merajam; maka dirajamlah kedua-duanya pria dan wanita itu. Kata Abdullah bin Umar: adalah saya sendiri ikut merajam keduanya; pada waktu itu saya lihat laki-laki itu melindungi perempuan itu dengan badannya dari batu-batu yang dilemparkan kepadanya.
Berdasarkan hadis di atas, menjadi sangat jelas bahwa Nabi melaksanakan hukuman rajam bagi orang Yahudi berdasarkan kitab Taurat dan menurut al-Zarqani dalam Syarh al-Zarqani ala Muwaththa peristiwa ini terjadi pada bulan Zulhijjah tahun ke-4 Hijriyah.
Menguji Rasulullah SAW
Sementara itu, Ibnu Hisyam dalam “Sirah Nabawiyah” mengisahkan Rabi Yahudi Bani Quraidhah berkumpul di Baitul Midras saat Rasulullah SAW tiba di Madinah dari hijrahnya. Saat itu ada pria dan wanita Yahudi yang berzina tertangkap. Mereka ingin menguji Nabi bagaimana cara mengadili kasus zina.
”Tanyakan kepadanya apa hukuman atas mereka berdua dan beri dia hak untuk mengadilinya. Jika ia menjatuhkan hukuman cambuk dengan tali kepadanya seperti kalian, pasti dia seorang raja dan ikutilah dia,” katanya.
”Namun apabila dia menjatuhkan hukuman rajam kepada mereka, pastilah dia seorang nabi. Maka jagalah apa yang ada pada kalian, agar tidak direbut olehnya,” katanya lagi.
Mereka mendatangi Rasulullah saw. ”Wahai Muhammad, lelaki ini telah menikah kemudian berzina dengan wanita ini yang telah menikah pula. Adililah mereka berdua dan kami memberikan hak sepenuhnya kepadamu untuk mengadili mereka.”
Rasulullah saw lalu pergi menemui para rabi Yahudi di Baitul Midras. Nabi berkata, ”Hai orang-orang Yahudi, datangkan kepadaku ulama kalian.”
Mereka mendatangkan ulamanya seperti rabi Abdullah bin Shuriya, Abu Yasir bin Akhthab dan Wahb bin Yahudza.”Merekalah ulama kami,” katanya.
Nabi lalu meminta salah seorang rabi membaca Taurat sambil menutup bagian ayat tentang hukuman rajam dengan tangannya. Abdullah bin Salam, rabi Yahudi yang telah masuk Islam memukul tangan rabi tadi.
Abdullah bin Salam berkata,”Wahai Rasulullah, inilah ayat tentang hukuman rajam. Namun ia menolak membacakannya kepadamu.”
Rasulullah berkata kepada mereka,”Sungguh celaka kalian wahai orang-orang Yahudi, mengapa kalian meninggalkan hukum Allah, padahal itu berada di tangan kalian?”
Mereka lalu bercerita, demi Allah, awalnya hukuman rajam diberlakukan pada kami, hingga pada suatu hari orang muhshan yang berasal dari keluarga istana dan kalangan terhormat berbuat zina. Raja melarang memberlakukan hukuman rajam terhadapnya.
Kemudian ada seseorang berzina sesudah keluarga istana tersebut. Raja bermaksud merajamnya, maka orang-orang Yahudi berkata,”Demi Allah, tidak mungkin ini bisa dilakukan. Apabila kamu mau merajam orang ini maka hendaknya kamu juga merajam orang dari keluarga istana yang berzina.”
Selesai mengatakan itu kepada rajanya mereka menyelenggarakan rapat. Hasil kesepakatan mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk, dan mereka meninggalkan hukuman rajam dan penerapannya.
Rasulullah saw berkata, ”Jika demikian, maka akulah orang yang pertama kali menghidupkan hukum Allah dan kitabNya serta penerapannya.”