JAKARTAMU.COM | Labuan Bajo, yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah lama dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan keindahan pantainya yang memukau. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, akses masyarakat lokal ke pantai-pantai tersebut semakin terbatas akibat pembangunan vila dan hotel mewah yang menguasai wilayah pesisir. Fenomena ini menimbulkan polemik terkait hak publik atas akses pantai dan kepatuhan terhadap regulasi sempadan pantai.
Pembangunan Vila dan Hotel Mewah di Pesisir Labuan Bajo
Seiring dengan meningkatnya popularitas Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional, investasi dalam sektor perhotelan dan pariwisata pun meningkat pesat. Beberapa pengusaha membangun vila dan hotel mewah di sepanjang garis pantai, menawarkan pemandangan laut yang menakjubkan dan akses eksklusif ke pantai. Namun, beberapa hotel diketahui melanggar ketentuan sempadan pantai, termasuk:
- Atlantis Beach Club
- The Jayakarta Suites
- Sudamala Resort
- Puri Sari Beach
- Luwansa Beach Resort
- Bintang Flores Hotel
- La Prima
- Plataran Komodo
- Sylvia Resort Komodo
- Ayana Komodo Resort
- Waecicu Beach
Hotel-hotel tersebut didenda oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat karena melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan pantai di Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 34 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana publik seperti akses jalan ke pantai dan gedung parkir.
Dampak terhadap Akses Publik ke Pantai
Pembangunan properti mewah di sepanjang pesisir Labuan Bajo berdampak signifikan terhadap akses publik ke pantai. Banyak warga lokal yang mengeluhkan sulitnya mengakses pantai yang sebelumnya menjadi tempat rekreasi bersama. Beberapa area pantai yang sebelumnya terbuka untuk umum kini dibatasi aksesnya oleh pihak hotel, sehingga masyarakat harus mencari alternatif lain yang mungkin kurang representatif. Selain itu, pembangunan infrastruktur pariwisata yang pesat juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan lingkungan, termasuk ketimpangan sosial ekonomi antara masyarakat lokal dan pekerja dari luar daerah, serta tekanan terhadap sumber daya alam seperti air bersih.
Kasus Pantai Pede: Dari Publik ke Swasta dan Kembali Lagi
Pantai Pede menjadi contoh konkret dari peralihan akses publik ke swasta dan polemik yang menyertainya. Hingga tahun 2014, Pantai Pede merupakan satu-satunya pantai publik yang masih bisa diakses bebas oleh masyarakat di pesisir Labuan Bajo.
Namun, pada tahun tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan pengelolaan pantai ini kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel, meskipun mendapat protes keras dari masyarakat.
Setelah beberapa tahun dan berbagai permasalahan, termasuk wanprestasi oleh PT SIM, pada April 2020, Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih kembali pengelolaan Pantai Pede. Namun, hingga kini, status kepemilikan dan pengelolaan pantai tersebut masih belum jelas, dan area tersebut tampak terbengkalai. Meskipun upaya privatisasi oleh perusahaan swasta gagal, desakan agar pantai tersebut dikembalikan sepenuhnya sebagai pantai publik masih terus menguat.
Tindakan Pemerintah dan Respons Publik
Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan mengenakan sanksi administratif kepada hotel-hotel yang melanggar ketentuan sempadan pantai. Namun, realisasi pembayaran denda oleh pihak hotel masih menjadi tanda tanya.
Beberapa hotel telah melunasi denda, namun ada juga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan kasus tersebut. Pemerintah daerah merespons dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Eskalasi Konflik Hingga 2025
Hingga April 2025, konflik terkait akses pantai di Labuan Bajo antara kepentingan publik dan investasi swasta masih berlanjut dan menunjukkan peningkatan eskalasi. Meskipun investasi pariwisata terus meningkat, dengan banyaknya pembangunan hotel dan resort mewah di sepanjang pesisir, akses masyarakat lokal ke pantai-pantai tersebut semakin terbatas. Banyak pantai yang sebelumnya dapat diakses bebas oleh publik kini diprivatisasi oleh korporasi, sehingga warga kesulitan menemukan area rekreasi yang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, hingga saat ini, konflik akses pantai di Labuan Bajo belum terselesaikan dan cenderung mengalami peningkatan ketegangan seiring dengan terus berkembangnya investasi pariwisata di wilayah tersebut. Ke depan, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan hak masyarakat dalam mengakses sumber daya alam secara adil.