Kamis, Desember 12, 2024
No menu items!

Konsep Childfree Bertentangan dengan Islam, Begini Penjelasannya

Tujuan yang sangat agung dari pernikahan menurut Islam di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Istilah childfree itu mengacu pada keputusan seseorang untuk tidak memiliki anak setelah menikah.

Sepasang suami istri boleh jadi berhak memutuskan apakah mereka ingin memiliki anak atau tidak. Keputusan itu dibuat atas pertimbangan bersama dengan memerhatikan aspek kesehatan reproduksi, usia, atau pertimbangan yang bersifat personal lainnya.

Keputusan pasangan dalam memilih childfree cenderung karena mereka tidak siap dengan segala risiko yang akan muncul di kemudian hari. Alih-alih berusaha untuk meminimalisir risiko mereka malah memilih tidak mau punya anak. Menjadi orang tua memang tidak mudah.

Lalu, bagaimana childfree menurut Islam? Konsep ini jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.

Yusuf Abu Ubaidah as-Sidawi dalam buku “Belajar Romantis dari Rasulullah” menjelaskan tujuan yang sangat agung dari pernikahan menurut Islam di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan.

Anak adalah penyejuk mata, investasi di alam kubur dan akhirat, karena mereka bisa mentransfer pahala kepada kedua orang tuanya sekalipun keduanya telah meninggal dunia.

Anak bisa menggandeng kedua orang tuanya ke surga dan meninggikan derajat mereka di sana. Karena itu salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan, sampai-sampai Nabi SAW bersabda:

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (HR.Abu Dawud 2050,Nasai 3225,Al Hakim 2732,Ath Thabarani dalam Mu’jamul Kabir 12/219)

Menurut as-Sidawi, karenanya konsep Childfree adalah konsep yang sangat bertentangan dengan syariat Islam dan juga fitrah manusia.

Perintah Menikah

Pernikahan adalah salah satu syariat mulia agama. Allah SWT memerintahkan para hamba-Nya untuk menikah, Allah berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 32)

Rasulullah SAW di dalam banyak hadis juga mendorong umatnya untuk menikah, di antaranya sabda beliau:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tujuan agung pernikahan, selain memperoleh keturunan adalah:

  1. Untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman hidup yang berimbas pada ketenangan dalam beribadah.

Allah SWT berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

  1. Menjaga kemaluan dari segala yang diharamkan oleh Allah SWT. Karenanya, Rasulullah n menyebut bahwa pernikahan itu adalah separuh agama, beliau bersabda:

“Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah yang tersisa.” (HR. Al Baihaqi)

Hal ini dikarenakan sumber kerusakan ada dua yaitu syubhat dan syahwat. Dengan menikah seorang telah menutup satu pintu kerusakan yaitu pintu syahwat. Oleh sebab itulah, bagi yang telah sanggup untuk menikah agar segera menikah.

Demikian juga anak-anak yang sudah sampai waktunya untuk dinikahkan agar disegerakan tidak boleh ditunda-tunda.

Dahulu Qatadah bin Da’amah As-Sadusi – seorang tabi’in – berkata: “Jika seorang anak laki-laki telah baligh, namun ayahnya tidak menikahkannya, lalu ia terjerumus ke dalam dosa (zina dan sejenisnya), maka ayahnya menanggung dosa.” (An Nafaqah ‘ala ‘Iyal 1/173 karya Ibnu Abi Dunya)

Aktivis Lingkungan Muhammadiyah Terima Planet Award

JAKARTAMU.COM | Hening Parlan, aktivis lingkungan Muhammadiyah menerima "Planet Award" dari Kedutaan Besar Inggris. Penghargaan kepada individu ini diberikan...

More Articles Like This