JAKARTAMU.COM | Pada Mei 2024, sebuah video yang menampilkan Asep Kosasih, pejabat Kementerian Perhubungan, menginjak Al-Qur’an saat bersumpah di hadapan istrinya menjadi viral dan memicu gelombang kecaman.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak berselingkuh. Namun, aksi ini justru berujung pada dugaan penistaan agama yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Istri Asep, Vanny Rossyane Kosasih, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2024.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, serta mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Agama guna mendapatkan pandangan terkait unsur penistaan agama dalam peristiwa ini.
Selain tersandung kasus ini, Asep Kosasih sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada April 2024, berdasarkan laporan istrinya. Rentetan kasus yang menjeratnya semakin menambah sorotan publik terhadap perilakunya.
Sebagai respons terhadap polemik yang berkembang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membebastugaskan sementara Asep Kosasih dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menghindari dampak negatif terhadap citra institusi.
Publik kini mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Apakah kepolisian akan menetapkan Asep Kosasih sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama?
Bagaimana hasil koordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama terkait unsur hukum dalam tindakannya? Masyarakat menanti keputusan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. (Dwi Taufan Hidayat)