JAKARTAMU.COM | Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan perhatian pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat. Penyidik KPK menilai keterangan Ridwan Kamil diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman pribadi mantan gubernur tersebut. Penggeledahan telah dilakukan pada 10 Maret 2025 di Bandung, yang juga mencakup penyitaan berbagai dokumen penting.
“Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumahnya,” ujar Tessa dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025)
Namun demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dari internal Bank BJB dan pihak vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan. Ia menyebut bahwa proses pemeriksaan ini belum rampung dan masih berlangsung hingga kini.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak internal dan eksternal yang terkait dengan proyek iklan tersebut selesai dilakukan.
“Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami periksa,” jelas Budi, Jumat (21/3/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran pengadaan iklan Bank BJB dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. KPK mengungkap bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan promosi tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, nilai bersihnya menjadi sekitar Rp300 miliar. Ironisnya, hanya sekitar sepertiga dari dana tersebut — sekitar Rp100 miliar — yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Temuan tersebut menandakan adanya potensi kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut mengalir ke berbagai pihak melalui kerja sama dengan sejumlah vendor agensi periklanan.
Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah menggeledah 12 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai besar, di antaranya deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta properti berupa tanah dan bangunan.
Akankah Menyusul Lima Tersangka Lain?
Sejauh ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Namun pada 27 Februari 2025 KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran internal Bank BJB maupun pihak swasta yang menjadi rekanan proyek iklan.
Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB); Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB); Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri); Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres); dan Sophan Jaya Kusuma (Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama).
Meski sampai saat ini status hukum Ridwan Kami adalah saksi, posisinya sebagai Gubernur Jawa Barat saat proyek ini berlangsung yang secara ex-officio menjadi pemegang saham pengendali Bank BJB sangat membuka peluang kemungkinan berubahnya status tersebut. Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan siap bekerja sama dalam penyidikan KPK.