Sabtu, April 12, 2025
No menu items!

Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Polri Bakal Periksa Prasetyo Edi Marsudi

Must Read

JAKARTAMU.COM | Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan, Prasetyo dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin (17/2/2025) pekan depan. Ia juga memastikan bahwa Prasetyo telah mengonfirmasi kehadirannya.

“Kami akan meminta keterangan beliau karena namanya disebut oleh salah satu saksi terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Cahyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Laporkan Polisi Nakal! Propam Polri Luncurkan Aduan WhatsApp 24 Jam  

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2015, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim pada 27 Juni 2016. Namun, kasus ini berlarut-larut akibat sejumlah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama, Rudy Hartono Iskandar.

Cahyono menjelaskan bahwa penyidikan sempat terhambat setelah dua kali gugatan praperadilan Rudy dikabulkan sebagian oleh pengadilan, yang berujung pada pembatalan penyidikan. Upaya baru dilakukan dengan menggali unsur tindak pidana suap, namun Rudy kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidikan tersebut.

Terobosan terjadi pada 17 Januari 2025, ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan ketiga yang diajukan Rudy. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena mengandung cacat formil. Dengan putusan ini, Kortastipidkor dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek rusun di Cengkareng menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp649,89 miliar.

Proyek ini merupakan bagian dari program Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan: Sikap yang Tegas dan Jelas

Oleh: Sugiyati, S.Pd SEJAK berdiri pada tahun 1912, Muhammadiyah selalu berpegang pada prinsip bahwa Islam harus menjadi kekuatan...

More Articles Like This