JAKARTAMU.COM | Pangkalpinang dan Bangka bakal menggelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025. Ini terjadi setelah kotak kosong keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak November lalu.
Kemenangan kotak kosong ini menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Keputusan untuk menggelar Pilkada Ulang ini disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu pada 4 Desember lalu.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12/2024).
Total ada 37 daerah yang menyuguhkan calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada 27 November lalu. Dari 37 daerah tersebut, satu di antaranya provinsi, 31 kabupaten, dan 5 kota. Hanya Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan kotak kosong.
Di Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulana-Masgus kalah telak dengan perolehan suara 42,02 persen berbanding 57,98 persen milik kotak kosong. Sementara di Bangka, pasangan petahana Mulkan Mahardian juga harus mengakui kekalahan dengan perolehan suara 42,75 persen berbanding 57,25 persen.
Kemenangan kotak kosong ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat di kedua daerah tersebut menginginkan perubahan. Pilkada ulang pada 27 Agustus mendatang akan menjadi ajang bagi para calon untuk menunjukkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah.