Jumat, Januari 24, 2025
No menu items!

KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Wantimpres Jokowi terkait Harun Masiku

Must Read

JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Joko Widodo. Penggeledahan dilakukan di kediaman yang terletak di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam dan berakhir dengan penyitaan sejumlah barang bukti dalam tiga koper.

Penyidik KPK meninggalkan lokasi pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB dini hari. Barang bukti yang dibawa meliputi dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, sebuah kardus, dan tas jinjing. Penggeledahan sendiri dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, melibatkan delapan mobil SUV hitam yang terparkir di sekitar lokasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, ini bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Tessa, sebagaimana dilansir Antara.

Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung. Rumah yang digeledah diketahui milik seseorang berinisial DF, yang dikaitkan dengan kasus tersebut.

Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, demi memastikan dirinya masuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejak pelariannya, Harun beberapa kali dikabarkan bersembunyi di luar negeri, termasuk di Kamboja, meski ada spekulasi bahwa ia telah kembali ke Indonesia. Pada akhir 2024, KPK menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga berperan dalam upaya memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berupaya menghalangi pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. Untuk itu, Hasto diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan permohonan fatwa MA kepada KPU.

Donny juga ditugaskan untuk melobi Wahyu Setiawan agar segera menindaklanjuti putusan MA. Bahkan, ia disebut-sebut mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya diduga berasal langsung dari Hasto. Selain itu, Hasto juga diduga aktif merintangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam berbagai upaya menghalangi proses hukum yang melibatkan Harun Masiku.

Sumber: Antara

Layanan Berbasis Komunitas Berdampak Signifikan terhadap Kesehatan Lansia

JAKARTAMU.COM | Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan yang jelas mengenai layanan kesehatan lansia berbasis komunitas. Padahal, konsep...

More Articles Like This