Minggu, Februari 23, 2025
No menu items!

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Must Read

JAKARTAMU.COM | Situasi kontras terjadi antara para kepala daerah terpilih dari PDIP dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ketika para kepala daerah itu bersuka cita ke istana negara untuk dilantik, Hasto justru mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.Ini adalah hal yang ironis karena Hasto yang secara tak langsung turut mengantarkan sukses para kepala daerah tersebut.

”Tersangka HK melanggar Pasal 21 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025) petang.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Harun Masiku: Salah Satunya Hasto Kristiyanto

Pagi tadi sekitar pukul 09.53 WIB, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  mengenakan kemeja putih dan jas hitam celana berwarna coklat muda. Dia dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Pagi itu Hasto memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan​. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya, membuat Hasto tak punya alasan lagi untuk menunda pemeriksaannya.

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan setelah Hasto tidak hadir dalam sebelumnya yaitu Senin (17/2/2025). Diperiksa sejak pagi, Hasto baru keluar ruang pemeriksaan menjelang magrib dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol.

Dalam rangkaian kasus Harun Masiku ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi

Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sebelum mendatangi KPK, Hasto menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP. Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

“Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto, Selasa (18/2/2025).

Hasto tetap berkesimpulan kasus yang menjeratnya sangat bernuansa politis. “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa,” katanya.

Ancaman Kekeringan Global 2025: Realitas, Prediksi, dan Langkah Antisipasi

JAKARTAMU.COM | Kekeringan adalah salah satu ancaman global yang semakin meningkat akibat perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam yang...

More Articles Like This