JAKARTAMU.COM | Belum usai polemik terkait ketidakjujuran dalam distribusi Minyakita, kini masyarakat kembali dihadapkan pada kasus serupa dalam komoditas beras. Temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya memiliki berat 4,7 kilogram menambah daftar panjang praktik curang dalam distribusi bahan pokok.
Kasus Beras dengan Berat Tidak Sesuai
Kasus pengurangan takaran beras bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada tahun 2023, ratusan keluarga penerima manfaat di Brebes mengeluhkan bantuan beras yang seharusnya 10 kilogram, namun hanya diterima sekitar 8 hingga 9 kilogram. Selain itu, pada Juni 2023, Kejaksaan Tinggi Banten mengeksekusi 57 ton lebih beras Bulog hasil rampasan dari kasus beras oplosan untuk diserahkan ke masyarakat tidak mampu.
Pelanggaran dalam Distribusi Minyakita
Kasus serupa juga terjadi pada distribusi Minyakita. Satuan Tugas Pangan Polri menerima 14 laporan terkait pelanggaran produsen Minyakita, khususnya mengenai penyunatan takaran minyak dalam kemasan. Dalam inspeksi mendadak, ditemukan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Praktik-praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap produsen dan distributor bahan pokok. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus kecurangan distribusi Minyakita, mulai dari pengurangan takaran hingga adanya peredaran Minyakita palsu di pasaran. Beliau menilai bahwa praktik oplosan hingga pengurangan takaran Minyakita terjadi karena kurangnya pengawasan.
Tindakan yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah berikut perlu segera diambil:
- Pengawasan Ketat: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor bahan pokok untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
- Penegakan Hukum: Pelanggaran seperti pengurangan takaran harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
- Edukasi Konsumen: Masyarakat perlu diedukasi untuk lebih waspada dan kritis terhadap produk yang dibeli, termasuk memeriksa kesesuaian takaran dan kualitas.
- Transparansi Informasi: Produsen dan distributor harus transparan dalam menyampaikan informasi terkait produk, termasuk berat bersih dan harga yang sesuai.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik curang dalam distribusi bahan pokok dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produsen dan distributor dapat pulih. (Dwi Taufan Hidayat)