Kamis, Desember 12, 2024
No menu items!

Kritik Boleh, Menghina Jangan

Janganlah seperti petasan jangwe. Mudah tersulut, terbakar langsung melesat, tak sampai menembus awan sudah meledak, orang yang melihat ledakan gembira, bersorak lalu selesai.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kasus kepleset lidah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terus viral dan sulit dibendung. Kendati dai kondang nan nyentrik ini sudah meminta maaf kepada pedagang es yang dizalimi, amuk massa di medsos terus membuncah.

Polling mendapati setidaknya hampir 300 ribu orang menuntut Presiden Prabowo Subianto memecat salah satu utusannya itu. Meme tentang Gus Miftah bertebaran di media sosial. Isinya bermacam-macam dan beragam. Ada yang lucu, menggemaskan sampai sarkasme.

Lalu, bagaimana kita menyikapi masalah ini?

BACA JUGA: Resep Obat Kepleset Lidah Gus Miftah Menurut Ajaran Islam

Sikap kritis sepakat karena itu adalah cerminan masyarakat demokrasi. Tapi bukan sikap kritis yang menjadi membully dan menghina.

Ketika kita sangat tidak setuju atas sikap dan perilaku Gus Miftah terhadap penjaja teh keliling maka kita jangan bersikap dan berperilaku sama seperti itu.

Mengkritik boleh tentunya kritik dalam rangka saling memberi nasihat sesuai koridor syariat. Mengghibah sampai memfitnah harus dihindari. Tentu kita sama-sama paham, ketika ada imam dalam salat ada lupa, atau ada kesalahan, maka jemaah menegurnya dengan ucapan lembut yaitu subhaanallah

Janganlah seperti petasan jangwe. Mudah tersulut, terbakar langsung melesat, tak sampai menembus awan sudah meledak, orang yang melihat ledakan gembira, bersorak lalu selesai.

Langit malam terang sesaat lalu kembali gelap.

BACA JUGA: Gus Miftah Adalah Pejabat Publik: Apa Maknanya?

Kebebasan ini memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi setiap orang tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun, sehingga tercipta
suatu keadaan bebas guna mengemukakan gagasan maupun buah pikiran terlepas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman apa pun dan dapat dipergunakan secara bertanggung jawab dan
bebas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi pada era sekarang yang berkembang dengan sangat pesat, mampu menciptakan kemajuan di bidang komunikasi yang membuat manusia dapat mengakses apapun hanya dengan satu kali “klik” saja.

Namun kemudahan ini juga menimbulkan suatu persoalan baru menyangkut kebebasan yang sering disalahartikan sepenuhnya mutlak dapat dipergunakan tanpa memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh orang lain, sehingga menimbulkan ketidakteraturan tatanan dalam masyarakat akibat ketidaksiapan sumber daya manusia dalam menghadapi kemajuan teknologi tersebut.

Salah satu penyalahgunaan internet adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain.

BACA JUGA: Ceplas-ceplos Gus Miftah, Pejabat Publik Mesti Berperilaku Komunikasi yang Santun

Dalam ayat al-Qur’an ini, jika kita pahami, warning dari Allah sudah sangat jelas .

Surat An-Nur ayat 19 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita) terviralkan di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Wallaahu a’lam bishawaab

Nasdem dan PSI Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung-Rano Karno

JAKARTAMU.COM | Nasdem dan PSI mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ucapan dua partai KIM Plus itu disampaikan...

More Articles Like This