SIAPA yang tak kenal Angelina Jolie? Dia adalah salah satu aktris Hollywood dengan bayaran tertinggi di dunia versi Forbes pada 2020 dengan pendapatan USD35,5 juta atau sekitar Rp514,7 miliar.
Bersama pasangannya Brad Pitt, dia mendirikan Jolie-Pitt Foundation pada 2006. Lewat yayasan itu, mereka telah menyumbangkan jutaan dolar untuk berbagai macam tujuan seperti upaya pembangunan kembali setelah Badai Katrina dan tornado yang menghancurkan Joplin, Missouri, pusat kesehatan anak-anak di Ethiopia, Kamboja, dan sebagainya .
Di Indonesia juga ada penyanyi Yuni Sara. Kakak Krisdayanti itu memiliki sekolah PAUD, TK hingga penitipan anak untuk masyarakat kurang mampu. Yuni Shara membangun sekolah agar anak-anak kurang mampu bisa tetap mengenyam pendidikan dengan baik. Itu sebabnya, sekolah di Batu, Jawa Timur ini hanya mematok SPP Rp3.500. Beberapa keluarga bahkan membayar sekolah dengan sayur ataupun buah.
Dari kedua contoh di atas, jelas sekali bahwa kemampuan lebih secara finansial adalah syarat untuk mendirikan yayasan atau lembaga sosial. Melalui lembaga sosial tersebut seseorang bisa beramal jauh lebih banyak dan menjangkau khalayak lebih luas atas kelebihan rezekinya.
Tetapi, fenomena di Indonesia adalah kebalikannya. Sebagian besar masyarakat Indonesia membuat lembaga sosial atau yayasan tanpa kekuatan dasar finansial yang cukup untuk operasional rutin sehari-hari. Yang terjadi, yayasan atau lembaga tersebut bukan berfungsi untuk menyalurkan donasi dan bantuan, sebaliknya mencari pendapatan.
Pada 2008, salah satu wali kelas sekolah Muhammadiyah DKI Jakarta mendirikan yayasan sosial di Pondok Gede, Bekasi. Setiap pembagian rapor atau momentum tertentu, dia menyebarkan proposal bantuan dana untuk program-program anak yatim binaannya kepada para orang tua murid di sekolah. Padahal di lingkungan PCM yang membawahi sekolah tersebut juga ada beberapa panti asuhan yang juga membutuh biaya operasional besar.
Yang paling sering adalah kehadiran beberapa orang untuk meminta bantuan pembangunan masjid atau musala atas nama yayasan tertentu. Mereka berkeliling dari kampung ke kampung untuk meminta donasi dari warga.
Pada akhir Ramadan ini, banyak orang mendatangi masjid untuk meminta bantuan dana kepqda jamaah. Mereka mereka minta izin naik mimbar untuk mengumumkan permohonan bantuan dana. Mereka konon dari berbagai wilayah, yang terakhir mengaku dari komunitas muslim Papua. Sebanyak empat orang sengaja datang ke Jakarta untuk menggalang dana. Sementara tiket perjalanannya sudah belasan juta rupiah.
Itu baru pola lama, cara tradisional menggalang dana bantuan atas nama yayasan. Sekarang lebih canggih, penggalangan donasi di masyarakat sudah menggunakan cara online. Sayangnya pemerintah baru punya UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang yang belum mengatur penggalangan donasi online.
UU No. 9/1961 memang punya turunan, yakni PP No. 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Namun kedua aturan turunan itu juga tidak mengatur penggalangan donasi dengan metode kekinian.
Permensos No. 8 Tahun 2021 hanya menyebut cara pengumpulan sumbangan antara lain melalui layanan dalam jaringan, aplikasi digital, dan media sosial. Tapi tidak ada panduan spesifik mengenai pengumpulan donasi online. Ke depan perlu aturan yang lebih spesifik lagi mengenai hal ini dengan aturan yang sudah di sesuaikan dengan perkembangan zaman.
Mungkin salah satu usulan ke depan, salah satu syarat pendirian lembaga sosial atau yayasan sosial, mereka harus punya kekuatan finansial tetap pendapatan yang cukup atau sumber pendapatan yang cukup minimal untuk operasional sehari hari.
Di Indonesia memang lebih mudah mencari pendapatan melalui lembaga atau yayasan. Sebab pada dasarnya orang Indonesia itu pemurah, gampang tersentuh dengan hal-hal kemanusiaan. Ditambah keyakinan agama bahwa beramal mendatangkan lebih banyak rezeki, mendorong masyarakat Indonesia umumnya suka beramal, apalagi bila sudah masuk bulan Ramadan.
Salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan adalah sedekah di bulan Ramadhan. Tidak hanya menjadi ladang pahala, sedekah juga memiliki banyak manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan.” (HR. Tirmidzi)
Tak heran, lembaga amal berizin maupun tidak rata-rata dapat meningkatkan penghimpunan dana dari masyarakat antara 60 – 70% pada bulan Ramadan dibandingkan bulan lain. (*)