JAKARTAMU.COM | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan perubahan jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk perubahan libur sekolah untuk menyambut Idulfitri 2025.
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama. “Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/3/2025) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama disesuaikan dengan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
Dalam keterangannya, Mu’ti menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025 sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Sementara pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025 menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan. Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.