JAKARTAMU.COM | Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Tidak seperti anggapan umum, siswa tidak akan mendapatkan libur penuh selama sebulan. Libur diberikan secara terbatas di awal dan akhir Ramadan, sedangkan di tengah bulan, pembelajaran tetap berlangsung dengan berbagai penyesuaian.
Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan
- Libur Awal Ramadan: Siswa diliburkan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 untuk persiapan menjalani ibadah puasa.
- Pembelajaran Aktif: Kegiatan belajar-mengajar berlangsung pada 6-25 Maret 2025. Namun, kegiatan ini akan difokuskan pada materi-materi yang mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan siswa, seperti tadarus Al-Qur’an, ceramah agama, serta diskusi nilai-nilai moral dan spiritual.
- Libur Idulfitri: Libur bersama Idulfitri ditetapkan mulai 2 April hingga 8 April 2025, mencakup cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan.
Tujuan Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah selama Ramadhan. Dengan konsep pembelajaran yang berfokus pada spiritualitas, siswa diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengorbankan proses pendidikan.
Tanggapan Masyarakat
Kebijakan ini memicu respons beragam. Sebagian masyarakat mendukung, menganggap kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mencegah stagnasi pendidikan akibat libur panjang. Namun, ada pula yang berharap Ramadhan dijadikan momentum libur penuh agar siswa bisa lebih fokus beribadah.
Sekolah-sekolah non-Muslim juga memberikan respons terhadap kebijakan ini. Mereka meminta kebebasan untuk menentukan jadwal libur sesuai kebutuhan masing-masing, mengingat mayoritas siswa mereka tidak menjalankan ibadah puasa.
Integrasi Pembelajaran dan Ibadah
Selama periode pembelajaran di bulan Ramadhan, sekolah diminta mengintegrasikan kegiatan pendidikan dengan nilai-nilai agama. Kegiatan tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, hingga penyelenggaraan iftar bersama menjadi rekomendasi bagi sekolah untuk meningkatkan nuansa religius di lingkungan pendidikan.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menginspirasi siswa untuk tetap produktif dalam belajar, sambil memaknai Ramadhan sebagai waktu mendekatkan diri kepada Allah. Dengan jadwal libur yang terencana, siswa tetap mendapatkan kesempatan beristirahat dan memperbanyak ibadah tanpa melupakan kewajiban mereka dalam pendidikan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara pendidikan, ibadah, dan aktivitas sehari-hari dapat terwujud secara harmonis.
Dwi Taufan Hidayat, Penasihat Takmir Mushala Al-Ikhlas Bergas Kidul Kabupaten Semarang