JAKARTAMU.COM | Haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu...
JAKARTAMU.COM | Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu...
JAKARTAMU.COM | Pertanyaan tentang status najis bangkai hewan, kecuali ikan dan belalang, sering muncul dalam kajian keagamaan. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi hukum Islam, tetapi juga membawa relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks kebersihan dan interaksi...
JAKARTAMU.COM
Konteks Historis: Cikal Bakal dalam Gelora NasionalismePada awal abad ke-20, Indonesia menghadapi tantangan kolonialisme yang mendorong lahirnya gerakan pembaruan...