JAKARTAMU.COM | Pemerintah akhirnya memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara terbatas pada 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kategori...
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
SEPERTI biasa, diskusi rutin setiap malam Jumat, dari sekian banyak naskah Wangsit Siliwangi, sepakat...