Minggu, Januari 5, 2025
No menu items!

Berobat

Hukum Berobat dengan Benda Najis dalam Keadaan Darurat Menurut 4 Mazhab

JAKARTAMU.COM | Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat. Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali,...

Latest News

Reposisi Zakat dan Kekuasaan Islam

Oleh: Irawan Santoso Shiddiq, Jurnalis Tinggal di Jakarta ASPEKP terbesar dari penegakan kembali rukun Zakat adalah Tauhid. Zakat, kini...