JAKARTAMU.COM | Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang kala itu menjadi Gubernur di Basrah, Irak. Surat Khalifah Umar tersebut mengandung beberapa prinsip pokok yang dapat kita simpulkan berkenaan dengan masalah taqlid dan...
JAKARTAMU.COM | Cendekiawan Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid, MA (17 Maret 1939 – 29 Agustus 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan dalam pengembangan suatu pemikiran keagamaan tidak mungkin dihindari kewajiban memperhatikan hal-hal parametris dalam sistem ajaran sumber-sumber suci,...
Oleh: Irawan Santoso Shiddiq, Jurnalis Tinggal di Jakarta
ASPEKP terbesar dari penegakan kembali rukun Zakat adalah Tauhid. Zakat, kini ibadah yang paling banyak mengalami bid'ah. Tapi tak jamak yang menyuarakan. Karena Zakat mengandung dua unsur: kekuasaan (power) dan kekayaan...
JAKARTAMU.COM | Para ahli fiqih telah sepakat bahwa ijtihad dengan pengertian penyesuaian suatu perkara dengan sesuatu hukum yang sudah ada tetap terbuka. Ijtihad kategori ini tidak termasuk ketentuan ijtihad menurut ketentuan ushul fiqih.
Prof KH Ibrahim Hosen (1 Januari 1917...
JAKARTAMU.COM | Pada suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab berkata kepada sahabat-sahabatnya bahwa Saad ibn Abi Waqqas menulis surat kepadanya dari Irak. Isinya, tentara Muslim meminta untuk membagi-bagi harta rampasan berupa tanah-tanah pertanian.
Al-Bahi al-Khuli dalam tulisannya berjudul "Min fiqh...
JAKARTAMU.COM | Al-Syaykh Ali al-Khafifi mengatakan ijtihad yang terjadi di zaman Tabi'in adalah ijtihad mutlak. "Yaitu ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang secara langsung diarahkan membahas, meneliti dan memahami yang benar,"...
SYUBHAT yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.
"Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya,...