Selasa, April 1, 2025
No menu items!

Jimak

Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?

JAKARTAMU.COM | Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah...

Latest News

10 Sekolah Kedinasan dengan Peminat Terendah: Kuliah Gratis dan Langsung Jadi CPNS

JAKARTAMU.COM | Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan menarik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya...