JAKARTAMU.COM | Puasa menjadi batal ketika bersetubuh atau jima' walau dengan istri. Hukumnya tidak boleh. Bahkan harus membayar kifarat.
Hanya saja, “bagi orang yang wajib puasa di dalamnya”, karena seseorang yang sedang dalam perjalanan bersama istrinya dan keduanya berpuasa di...