JAKARTAMU.COM | Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat, berkat layanan inovatif seperti Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:STNK Asli:...