JAKARTAMU.COM | Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing- masing, atau seperti yang dikatakan oleh Al Qur'an "bil ma'ruf" (menurut cara yang...