JAKARTAMU.COM | Tobat adalah wajib bagi seluruh kaum mukminin dan melaksananya secepatnya adalah kewajiban yang lain. Sehingga tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Karena itu akan berbahaya bagi hati orang yang beragama.
"Dan jika tidak secepatnya membersihkan dirinya dari dosa, ditakutkan pengaruh...