PEMERINTAH telah resmi menaikkan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/2024, harga berbagai jenis rokok akan meningkat antara 5-18 persen per batang. Ini bukan kali pertama harga rokok naik dan tren ini...