Selasa, April 1, 2025
No menu items!

Onani

Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?

JAKARTAMU.COM | Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah...

Latest News

Pengampunan dan Halal Bihalal: Berjabat Tangan Tanda Lapang Dada

JAKARTAMU.COM | Prof Dr M Quraish Shihab mengatakan terdapat beberapa istilah yang digunakan Al-Quran untuk menyebutkan pengampunan (pembebasan dosa),...