JAKARTAMU.COM | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Putusan ini dinilai selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa,...