JAKARTAMU.COM | Hukum rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah menikah sejatinya didasarkan kepada hadis Nabi, baik secara qauliyah maupun fi'liyah. Jika kita menengok sejarahnya, hukuman rajam bukan berasal dari syari’at Islam sendiri, melainkan berdasarkan nash atau ajaran...