JAKARTAMU.COM | Syubhat adalah merujuk pada perkara-perkara yang samar dan kurang jelas hukumnya, sehingga meragukan. Selain mengacu pada suatu perkara yang tidak begitu jelas hukumnya, syubhat adalah sesuatu yang juga bisa dipahami sebagai kerancuan berpikir, sehingga sesuatu yang salah...
SYUBHAT yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.
"Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya,...