JAKARTAMU.COM | Amerika Serikat (AS) resmi memblokir aplikasi berbagi video populer asal China, TikTok, Minggu (19/1/2025). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan TikTok pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Pengadilan tertinggi AS memutuskan melarang TikTok beroperasi di...