JAKARTAMU.COM | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 berdasarkan golongan masing-masing.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan...