JAKARTA, JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
“Sudah keluar Permenaker. Tentu saja kita, pemerintah daerah (pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,”...