JAKARTAMU.COM | Pada Kamis 23 Januari 2025 menjadi hari buruk bagi emiten kongsi Agung Sedayu dan Salim Grup, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK-2. Saham emiten ini mulai memasuki fase bearish atau penurunan usai terkoreksi 19,89% pada perdagangan hari itu.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PIK-2 terperosok 19,89% menuju level Rp11.075 hingga akhir perdagangan hari itu. Harga tersebut mencerminkan penurunan sebesar 28,66% selama sepekan dan sudah anjlok 31,64% sebulan terakhir. Kendati pada penutupan Jumat 24 Januari sempat menguat 14,90% menjadi Rp 12.725.
Pemasangan pagar laut menjadi salah satu isu membuat lantai bursa goyah. Sudah begitu, perilisan Laporan Keuangan PIK-2 untuk periode 2024 juga buram.
Pagar laut itu memang terpasang di area lepas pantai yang berhadapan dengan seluruh area protek strategis nasional atau PSN. Belakangan juga diketahui bahwa ada ratusan bidang HGB yang ternyata dipetakan di atas laut yang dipagari.
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja adalah yang awalnya membagikan temuan terkait lokasi pagar laut dengan sertifikat HGB. Temuan itu diperoleh dari aplikasi BHUMI, situs informasi spasial milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Sabtu 18 Januari 2025.
Ia memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektar. Temuan itu ramai dan viral di media sosial. Pada Senin 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar konferensi pers dan mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang.
Nusron mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. “Ada juga SHM atas nama 17 bidang,” ujarnya.
Pada Rabu 22 Januari 2025, Nusron akhirnya mencabut seluruh SHGB dan SHM di laut Tangerang atau dibatalkan statusnya demi hukum karena cacat prosedur dan material. Ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada. Ia mengatakan, posisinya berada di luar garis pantai.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujarnya.
Ia pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
“Kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, data hasil investigasi Kementerian ATR akan dijadikan modal untuk mengungkapan pemilik pagar laut di Tangerang.
Dia menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut. “Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,” kata Sakti pada Rabu 22 Januari 2026.
Pemilik Ratusan HGB yang Dicabut
Kementerian ATR maupun KKP belum mau menunjuk pihak di balik dua perusahaan pemilik HGB dan kaitannya dengan pagar laut. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2.
Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2.
Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp88,5 miliar melalui penempatan modal Rp89 miliar.
Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017. Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp200 juta.
Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan.
Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris.
Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.
Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dalam pemberitaan di IDX Channel mengklarifikasi status PT Cahaya Inti Sentosa sebagia anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
Klarifikasi diberikan melalui Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid. Dia mengakui keterkaitan dua pemilik HGB tersebut dengan perusahaan. Namun, ia menegaskan, pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2 alias PIK 2.
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan,” katanya pada 23 Januari 2025.
Muannas mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Saat melakukan kunjungan pada tahun tersebut, Zaki bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantai utara Jawa alias Pantura dengan menyewa tiga boat. “Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum Pak Jokowi (Joko Widodo) jadi presiden,” katanya.
Adapun terkait pembatalan SHGB, Muannas belum mau banyak berkomentar. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR/BPN. “Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kami mesti mempelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kami belum bisa tanggapi lebih jauh,” katanya.
Namun, menurut dia, sertifikat HGB yang dimiliki kedua perusahaan terbit sesuai prosedur. Area sertifikat HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur semula adalah milik warga berupa lahan tambak yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM. Lahan tersebut kemudian diubah kepemilikannya dari warga ke perusahaan dalam bentuk SHGB.
“Itu SHM lahan tambak yang mulanya terabrasi berupa daratan, bukan laut disertifikat,” ujarnya.
Dikeluarkan dari PSN
Ribut tentang PIK-2 membuat sejumlah Menteri sibuk meluruskan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu mengungkap Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan.
“Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,” katanya.
PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.
“Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” katanya.
Proyek ini menyedot investasi sekitar Rp65 triliun. Nantinya proyek tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
PSN tersebut merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.
Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektare (ha) serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Lepas dari itu, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Muhamad Karim, mengingatkan pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pesisir Kabupaten Tangerang memicu tanda tanya besar.
Mengapa dipagari dan siapa pelakunya? Fenomena ini merupakan tindakan pengkavlingan perairan pesisir yang dahulu dikenal dalam UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) sebagai hak pengusahaan perairan pesisir (HP3).
HP3 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan amarnya No. No 3/PUU-VIII/2010. Pemagaran laut ini berarti melanggar UU No. 27/2007 dan revisinya UU No. 1/2014.
Secara kelembagaan, kisruhnya masalah dipicu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 7/2023 dan tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga perubahannya No. 7/2023, No. 8/2023, dan No. 6/2024. (*)