Kamis, April 3, 2025
No menu items!
spot_img

Melihat Kasus RK dari Putusan MK untuk Anak Machica Mochtar

Must Read

JUMAT, 17 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan revolusioner sekaligus kontroversial atas permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohonnya adalah Aisyah Mochtar, biduan dangdut yang tenar dengan nama Machica dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan.

Dalam salah satu permohonannya, disebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum serta menciptakan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 43 ayat (1) dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK dalam amar putusannya mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukanpemohon. Salah satunya Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai  menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau  alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dengan putusan MK ini maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, antara  lain biaya hidup, akte lahir, perwalian, hingga warisan.

Siapa yang Mendalilkan Dia yang Membuktikan

Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Dalam bahasa Indonesia populer diterjemahkan: “Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, sebuah asas yang sangat populer dan kerap dikutip dalam berbagai persidangan.

Belakang viral beredar di media sosial dan media massa, seorang model berinisial LM mengungkapkan memiliki anak hasil hubungannya dengan seorang tokoh nasional, mantan pejabat publik berinisial RK.

Apa konsekuensi hukum bagi keduanya? Dalam negara hukum semuanya harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Jika pernyataan LM benar, konsekuensinya adalah anak hasil hubungan dengan RK dapat mendapatkan akta lahir dengan nama bapaknya. Si anak tersebut wajib memdapatkan nafkah dari RK serta hubungan keperdataan lainnya sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia .

Sebaliknya bila tuduhan LM  terhadap RK tidak terbukti, konsekuensinya cukup berat. LM minimal bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana seperti fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana penjara hingga empat  tahun.

LM juga bisa saja dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan untuk diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). (*)

Sekretaris PWM Jawa Barat Mengajak Umat Islam Menjaga Spirit Ramadan

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat Iu Rusliana mengajak seluruh warga persyarikatan dan umat Islam...

More Articles Like This