Senin, Maret 3, 2025
No menu items!

Mendikdasmen Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025-2026

Must Read

JAKARTAMU.COM | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025). Sistem baru penerimaan siswa sekolah tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar dapat menampung anak-anak dari berbagai kalangan di Indonesia. Pada saat yang sama, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan serta peningkatan kualitas sekolah swasta yang turut berkontribusi dalam penyediaan layanan pendidikan bagi masyarakat,” terang Mu’ti mengenai landasan filosofi SPMB.

Berikut informasi lengkap mengenai SPMB 2025-2026 sebagaimana penjelasan Abdul Mu’ti:

Landasan Hukum SPMB

SPMB berlandaskan pada hak konstitusional pendidikan yang dijamin dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
  • Pasal 31 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 12).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 10).
  • Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tertuang dalam Astagita Nomor 4.

Evaluasi PPDB 2017-2024

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem PPDB 2017-2024 dan menemukan beberapa permasalahan, antara lain:

Penurunan Kualitas Akademik

  • Heterogenitas intake murid menyebabkan penurunan kualitas sekolah unggulan.
  • Banyak murid mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan lingkungan sekolahnya.

Masalah Administrasi

  • Pemalsuan dokumen persyaratan, seperti dokumen domisili, sertifikat prestasi, serta olahraga dan seni.
  • Perbedaan standar rapor antar sekolah dan daerah.
  • Beberapa sekolah swasta kekurangan murid, sementara sekolah negeri menerima melebihi daya tampung.
  • Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
  • Proses seleksi yang tidak akuntabel.
  • Lemahnya transparansi penerimaan peserta didik baru.
  • Tidak patuh terhadap petunjuk teknis pusat dan daerah.

Akar masalah ini mencakup kesenjangan mutu pendidikan, persepsi bahwa sekolah negeri lebih murah, serta adanya intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Perubahan Substansi SPMB

1. Filosofi Baru

Jika sebelumnya PPDB berfokus pada pemerataan akses pendidikan berbasis zonasi, SPMB mengusung filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Sistem ini memastikan bahwa setiap anak dapat mengakses pendidikan berkualitas di sekolah terdekat dengan pendekatan rayon.

2. Fleksibilitas Kebijakan

SPMB mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.

Sistem ini mencakup seluruh aspek penerimaan murid, termasuk pembinaan dan evaluasi, tidak hanya teknis penerimaan seperti pada PPDB sebelumnya.

3. Perubahan Kuota Penerimaan

Berikut perubahan signifikan dalam pembagian kuota penerimaan siswa:

  • SD: Tidak ada perubahan dari sistem sebelumnya.
  • SMP:

Zonasi: Dari 50% menjadi 40%.

Afirmasi: Dari 15% menjadi 20%.

Prestasi: Minimal 25% (sebelumnya berdasarkan sisa kuota).

Mutasi: Maksimal 5% (tetap).

  • SMA:

Zonasi: Dari 50% menjadi minimal 30%.

Afirmasi: Dari minimal 15% menjadi minimal 30%.

Prestasi: Dari berdasarkan sisa kuota menjadi minimal 30%.

Mutasi: Maksimal 5% (tetap).

  • Untuk SMK, sistem penerimaan berbeda karena mempertimbangkan rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.

Rayonisasi dan Peran Pemerintah Daerah

SPMB jenjang SMA akan menggunakan sistem rayonisasi dengan ketentuan:

  • Ditentukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  • Rayonisasi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan khusus, sementara pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan non-formal.

Kebijakan Baru untuk Sekolah Negeri dan Swasta

  • Sekolah negeri hanya boleh menerima murid sesuai kuota yang ditetapkan.
  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
  • Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Merujuk pada Permendagri No. 3 Tahun 2023-44, pengelolaan dana BOSPE akan digunakan untuk mendukung sekolah swasta.

Mendikti Brian Minta Dosen Perkuat Riset untuk Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTAMU.COM | Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan pentingnya riset dan inovasi kepada para dosen....

More Articles Like This