Senin, Maret 3, 2025
No menu items!

Mengapa Arab Saudi Mempertahankan Hukuman Mati?

Must Read

JAKARTAMU.COM | Sampai hari ini Arab Saudi masih menerapkan hukuman mati. Tak sedikit warga negara asing yang diganjar hukuman mati di negara itu, di antara para tenaga kerja Indonesia,

Arab Saudi mempraktikkan hukuman mati berdasarkan hukum Islam dan peraturan pemerintah yang berlandaskan syariat. Apa yang membuat hukuman ini masih dipertahankan, dan bagaimana perkembangannya dalam sistem hukum Arab Saudi?

Berikut penjelasan Dr. Erianto Nazar SH.MH, Perwakilan Kejaksaan pada Atase Hukum KBRi Riyadh, yang disampaikan dalam Senimar Nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hukum Internasional yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah bersama Amnesty Internasional di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Sejarah dan Latar Belakang Hukuman Mati di Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan sistem hukum Islam yang ketat, dengan dasar hukum berasal dari Al-Qur’an dan Hadis. Sejarah penerapan hukum pidana di negara ini bermula dari pengumuman Raja dalam edisi perdana koran resmi Ummul Qura tahun 1924, yang menegaskan bahwa semua keputusan hukum harus berlandaskan kitab suci Islam. Konstitusi Arab Saudi yang disahkan pada 1412H juga menegaskan bahwa sumber hukum utama negara adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul.

Hukuman mati dipertahankan di Arab Saudi karena beberapa alasan, di antaranya:

  • Penegakan syariat Islam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Prinsip qisas (kesetaraan dalam hukuman), terutama dalam kasus pembunuhan berencana.
  • Pencegahan dan perlindungan masyarakat, karena hukuman berat dianggap mampu mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban sosial.

Dasar Hukum dan Jenis Kejahatan yang Dihukum Mati

Dalam sistem hukum Saudi, hukuman mati didasarkan pada dua sumber utama:

  • Syariat Islam, yang mengatur berbagai jenis hukuman untuk kejahatan tertentu.
  • Peraturan pemerintah, seperti UU Kehakiman 1428H yang menyatakan bahwa pengadilan wajib menerapkan syariat Islam dan peraturan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi dikategorikan menjadi tiga jenis:

  • Hudud: Kejahatan yang hukumannya sudah ditetapkan dalam syariat Islam, seperti zina muhson (perzinahan oleh orang yang sudah menikah), homoseksualitas, perampokan bersenjata, murtad, pemberontakan, dan sihir.
  • Qisas dan Diat: Kejahatan yang melibatkan hak privat, seperti pembunuhan dan penganiayaan fisik, di mana keluarga korban dapat memilih antara hukuman mati atau kompensasi (diyat).
  • Takzir: Kejahatan lain yang hukumannya ditentukan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaan. Contohnya adalah penyelundupan narkoba, spionase, serta penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Perbedaan Hukuman Mati untuk Kasus Pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan, terdapat dua jenis hukuman mati di Arab Saudi:

Qisas: Hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sengaja. Hukuman ini bisa dibatalkan jika keluarga korban memberikan pengampunan.

Ghilah: Pembunuhan yang dilakukan dengan tipu daya atau pengkhianatan, seperti seorang suami yang membunuh istrinya di tempat tidur. Berbeda dengan qisas, hukuman ghilah tidak bisa diampuni oleh keluarga korban dan tetap akan dieksekusi sebagai hukuman publik.

Penggantian Hukuman Qisas dengan Diyat

Dalam sistem hukum Saudi, qisas dapat digantikan dengan diyat jika keluarga korban memilih untuk memberikan maaf kepada pelaku. Diyat biasanya berupa pembayaran kompensasi yang jumlahnya bisa mencapai 400.000 riyal Saudi. Untuk memfasilitasi proses ini, pemerintah Saudi membentuk komite rekonsiliasi khusus kasus qisas di seluruh wilayah.

Beberapa kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:

Gubernur Asir, Pangeran Turki bin Talal bin Abdulaziz, berhasil memperoleh pengampunan bagi seorang warga Yaman yang sebelumnya dijatuhi hukuman qisas.

Warga provinsi Taif mengumpulkan lebih dari 8 juta riyal untuk membayar diyat bagi enam terpidana dari berbagai negara.

Pandangan Komnas HAM Arab Saudi tentang Hukuman Mati

Hingga saat ini, Komnas HAM Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penghapusan hukuman mati. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kerajaan telah melakukan reformasi, salah satunya adalah penghapusan hukuman mati bagi individu yang melakukan kejahatan di bawah usia 18 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari visi reformasi sosial Arab Saudi dalam kerangka Visi 2030, yang bertujuan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut.

Ustadz Syaeful Ajak Jamaah Kikis Sifat Khianah untuk Tingkatkan Kesadaran Hamba Allah

Jakarta.mu -- Pada kegiatan malam ke-3 Ramadhan 1446 H di Masjid At Taqwa, PCM Matraman, Kayumanis Jakarta Timur; Tausiyah...

More Articles Like This