Senin, Maret 31, 2025
No menu items!
spot_img

Mengerjakan Salat Tanpa Niat, Apakah Sah?

Para ulama sepakat bahwa tanpa niat, ibadah dianggap tidak sah, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah niat tersebut dianggap sebagai rukun atau syarat sahnya salat.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Dalam praktik ibadah, niat merupakan dasar yang tidak bisa diabaikan. Setiap orang yang mengerjakan salat wajib memiliki niat ikhlas dalam hati bahwa dirinya melakukan ibadah demi mencari rida Allah. Bukan hanya salat, tetapi semua bentuk ibadah memerlukan niat.

Para ulama sepakat bahwa tanpa niat, ibadah dianggap tidak sah, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah niat tersebut dianggap sebagai rukun atau syarat sahnya salat. Hakikat niat adalah kehendak kuat yang lahir dari kesadaran dan kemauan untuk beribadah kepada Allah.

Hikmah disyariatkannya niat adalah agar ibadah tidak menjadi sekadar kebiasaan yang dijalankan secara mekanis tanpa melibatkan hati. Dengan adanya niat, salat diharapkan dikerjakan secara sadar dan ikhlas, sehingga bukan sekadar rutinitas.

Selain itu, niat harus diarahkan semata-mata untuk mencari keridaan Allah, bukan untuk tujuan lain. Bila seseorang salat dengan niat karena alasan selain Allah, seperti ingin mendapat pujian atau simpati masyarakat, maka niat tersebut dianggap tidak sah. Misalnya, seorang pejabat yang mengerjakan salat untuk membangun citra diri guna menarik simpati publik. Maka, tindakan ini bukanlah niat yang benar karena tujuan utamanya bukan keridaan Allah.

Namun, bila seseorang dalam salat kadang terganggu konsentrasinya oleh pikiran lain, meskipun sudah berusaha fokus, hal ini tidak membatalkan niat, tetapi hanya mengurangi kekhusyukan. Setiap orang yang salat dianjurkan untuk berusaha mencapai kekhusyukan dalam rangka memperkuat hubungan batin dengan Allah.

Dasar hukum tentang niat ditegaskan dalam firman Allah,

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”

Hadis Nabi juga memperkuatnya, bahwa amal ibadah itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya (HR al-Bukhari). Karena niat adalah perkara batin, para ulama seperti Asy-Syirazi berpendapat bahwa niat cukup dilakukan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan.

Nabi Muhammad Saw pun tidak pernah melafalkan niat saat melaksanakan salat, sehingga umat Islam diperintahkan untuk mengikuti praktik beliau, “Salatlah sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan salat” (HR al-Bukhari).

Terkait waktu niat, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa niat dapat dilakukan sebelum takbiratul ihram.

Sedangkan ulama Syafi’i menyatakan bahwa niat harus bersamaan dengan takbir. Pandangan jumhur yang mengizinkan niat mendahului takbir lebih kuat, sebab salah satu hikmah niat adalah agar ibadah dilakukan secara sadar dan tidak mendadak.(sumber)

Self-Healing: Kunci Kesehatan Holistik Melalui Meditasi dan Hipnoterapi

JAKARTAMU.COM | Apakah Anda sering mengalami sulit tidur, stres berkepanjangan, atau gangguan kesehatan yang sulit sembuh? Apakah Anda merasa...

More Articles Like This