Jumat, Desember 27, 2024
No menu items!

Menggagas Dana ZIS untuk Pendampingan Hukum

Mengggagas dana ZIS untuk pendampingan hukum adalah ide yang berorientasi ke depan, selaras dengan konsep Islam berkemajuan.

Must Read

FRANCIS Bacon pernah mengatakan bahwa pengalaman hidup adalah guru terbaik, tetapi hanya bagi mereka yang bersedia belajar darinya. Pengalaman mendampingi, menemani, dan memberikan solusi hukum pada berbagai sekolah Muhammadiyah di DKI Jakarta menjadi pelajaran berharga untuk memahami realitas sosial, terkait permasalahan hukum yang melibatkan mereka yang kurang mampu secara finansial.

Memang benar Muhammadiyah banyak mengelola sekolah. Tetapi tidak semua sekolah Muhammadiyah adalah sekolah papan atas yang kuat secara finansial. Guru, siswa, maupun pemangku kepentingan lain kerap menghadapi tantangan besar ketika terseret masalah hukum. Bahkan, menjalani proses hukum saja seringkali membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sebagai contoh, pada akhir Desember 2024, terjadi dugaan tindak kekerasan di sebuah SMA Muhammadiyah di Jakarta Timur. Upaya perdamaian yang sudah diusahakan semaksimal mungkin kandas lantaran orang tua korban tetap bersikeras melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Di sisi lain, pelaku bukan berasal dari keluarga yang mampu. Orang tua pelaku bahkan harus berutang sana-sini untuk menyerahkan biaya pengobatan kepada kuasa hukum korban sebesar Rp10 juta.

Selain itu, para guru yang turut dimintai keterangan di kepolisian dan menjadi saksi di persidangan harus menghadapi beban tambahan, baik secara waktu maupun finansial. Semua ini menambah tekanan ekonomi yang sudah berat.

Pengalaman serupa juga kami temui saat bersama Forum Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiyah (Forpama) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Anak di Tangerang pada 3 Desember 2009.

Dari diskusi dengan petugas Lapas, banyak problematika sosial, khususnya dalam proses litigasi dan non-litigasi. Bahkan, ada anak-anak yang telah selesai menjalani hukuman tak bisa pulang karena orang tua mereka tidak menjemput atau tidak mampu membiayai ongkos kepulangan.

Dalam situasi seperti ini, muncul gagasan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk pendampingan hukum. Dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki fungsi sosial yang penting dalam mencapai keadilan sosial.

Pemanfaatannya untuk membantu kaum dhuafa dalam proses hukum adalah interpretasi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan pendekatan yang future-oriented, dana ZIS dapat membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh kaum dhuafa. Tinggal persoalan memastikan kesesuaiannya dengan tuntunan syar’ah.

Baca juga: Hukum Memakai Cadar Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Pada 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa zakat maal atau harta dapat digunakan untuk membiayai jasa pendampingan hukum bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi. Hal ini membuka peluang besar untuk mengalokasikan dana zakat demi membantu kaum dhuafa yang menghadapi proses hukum.

Ke depan, kolaborasi antara Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah dengan Lazismu dapat dioptimalkan untuk mewujudkan program pendampingan hukum berbasis dana ZIS. Program ini tak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk konkret implementasi nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam. Dengan demikian dana ZIS tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen perubahan sosial yang nyata.

Pengelolaan ZIS yang tepat guna dan sesuai syariat adalah kunci untuk menjawab tantangan zaman. Melalui program pendampingan hukum bagi kaum dhuafa, kita dapat mewujudkan keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama dari zakat, infak, dan sedekah.

Menag Nasaruddin Sebut Biaya Haji 2025 Lebih Murah

JAKARTAMU.COM | Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan biaya ibadah haji bakal lebih murah. Meski murah, jamaah tidak akan merasakan...

More Articles Like This