JAKARTAMU.COM | Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan. Ini dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tak kunjung melakukan pengelolaan kendati izin sudah terbit cukup lama.
“Ada swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi,” kata Raja Juli seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari Antara.
Raja Juli menyebut kawasan hutan itu tersebar dari mulai Aceh sampai Papua. Total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare. Ke-18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama, mulai 1997, 1998, dan juga 2006 dan 2010.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli mengaku telah menjalankan sejumlah prosedur, di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan. Kementerian Kehutanan juga telah memberikan peringatan kepada mereka.
“Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo,” kata Raja Juli.
Pencabutan izin itu akan ditetapkan melalui peraturan menteri yang kemungkinan terbit Selasa (4/2/2025).
Jika izin itu dicabut, area-area hutan yang dapat dimanfaatkan lahannya itu akan menjadi hutan-hutan negara.
“Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara,” sambung Raja Juli.
Dalam pertemuannya dengan Presiden hari ini, Raja Juli juga melaporkan beberapa kemajuan dan hasil pelaksanaan program-program kementerian kepada Prabowo.
“Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan hutan kita tetap harus lestari,” tutur Menteri Kehutanan.
Hutan-hutan di Indonesia, kata Raja Juli, harus lestari dan menjadi paru-paru dunia. Walaupun demikian, pembangunan tetap harus berjalan dan hasil pengelolaannya adalah untuk kesejahteraan rakyat.