Minggu, Maret 16, 2025
No menu items!
spot_img

Meninggalkan Maksiat tapi Tak Masuk Kategori Tobat, Ini Contoh-contohnya

spot_img
Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan ada rukun yang dituntut untuk dipenuhi dalam tobat, yaitu agar meninggalkan dosa, menyesal darinya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya, semata karena Allah SWT saja, karena ingin mendapatkan pahala-Nya, serta takut terhadap hukuman-Nya.

“Barang siapa yang meninggalkan minum khamar semata karena dokter melarangnya, dan takut jika hal itu akan mengancam kesehatannya, kemudian orang itu meninggalkannya semata karena itu, maka ia tidak dapat dimasukkan dalam kelompok orang yang tabat,” tulis Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “at Taubat Ila Allah” yang ditejemahkan Abdul Hayyie al Kattani (Maktabah Wahbah, Kairo 1998).

“Jika ia meninggalkan perbuatan itu dengan latar belakang seperti itu, maka hal itu tidak dianggap sebagai tobat,” lanjutnya.

Orang yang meninggalkan zina, semata karena ia terkena AIDs, atau takut terkena penyakit itu, atau penyakit-penyakit kelamin lainnya, sehingga ia takut terhadap keselamatan dirinya, kemudian ia meninggalkan zina, maka itu bukan tobat yang sebenarnya.

Orang yang meninggalkan menggunakan obat bius, semata karena takut ditangkap polisi dan ancaman hukuman mati, maka ia bukan orang yang bertobat, dan meninggalkannya itu bukan tobat.

Orang yang uangnya habis di meja judi, kemudian ia meninggalkan judi itu, karena tidak memiliki uang lagi serta kekayaannya sudah habis, saat itu ia tidak dapat dikatakan telah bertobat, dan ia tidak termasuk dalam golongan orang yang tobat.

Orang yang menghardik ayahnya, kemudian orang tuanya tidak memberikannya harta dan warisan, dan anak itu kemudian menyesal dari sikap membangkang terhadap orang tuanya itu, maka penyesalannya itu bukan suatu tobat, bukan pula bagian darinya, karena ia menyesal semata karena tidak mendapatkan dunia, bukan karena telah melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT.

Kisah Qabil Putra Nabi Adam Membunuh Saudaranya

Al-Qardhawi mengatakan Al-Quran berbicara tentang dua anak Adam. Ketika yang jahat membunuh saudaranya yang baik, kemudian ia membawa-bawa mayat saudaranya itu dalam waktu lama, dan ia tidak tahu bagaimana menguburkannya, karena itu adalah kematian yang pertama dalam sejarah manusia:

“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal. [QS al Maaidah: 31]

Menurut al-Qardhawi, penyesalan saudara yang jahat ini bukan dari kemaksiatannya kepada Allah SWT, atau karena ia telah membunuh saudaranya, namun semata karena ia membawa-bawa mayat itu dalam waktu yang cukup lama, serta ia tidak tahu bagaimana menguburkannya, oleh karena itu penyesalannya itu tidak berguna baginya.

Namun ketika musibah-musibah dunia dan kerugiannya menggerakan keimanan dalam hati manusia, mendorongnya untuk membaca ulang dirinya, dan membuat dirinya mengingat akhiratnya, saat itu ia telah melakukan tobat. Dan insyaAllah tobatnya itu diterima.

spot_img

Tiga Warga Palestina Tewas Ditembak di Gaza, Termasuk Seorang Anak

JAKARTAMU.COM | Dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam. Tiga warga Palestina, termasuk seorang anak, kehilangan nyawa...

More Articles Like This