TANGERANG, JAKARTAMU.COM | Penyelidikan terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus berlangsung. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berharap segera ada kejelasan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu (22/1/2025). Ia menegaskan bahwa KKP akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pemasangan pagar laut yang merugikan nelayan.
KKP telah memanggil dua nelayan yang mengaku mewakili kelompok pemasang pagar tersebut. Namun, hingga kini, penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan final mengenai siapa pelaku utamanya. “Kami masih mendalami kasus ini. Tidak bisa sembarangan menuduh siapa pun tanpa bukti yang kuat,” tegas Trenggono.
Proses pembongkaran pagar laut dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk personel dari KKP, TNI Angkatan Laut, Kodam Jaya, Bakamla, dan kepolisian. Trenggono memperkirakan pembongkaran akan memakan waktu 10 hingga 15 hari.
“Total ada 460 personel dari KKP, 750 personel TNI Angkatan Laut, dan dukungan tambahan dari berbagai instansi,” jelasnya.
Sertifikat Bermasalah Dibatalkan
Dalam pengembangan kasus ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut mengambil langkah tegas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut. Sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material.
“Berdasarkan pemeriksaan, area yang berada di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut batal demi hukum,” ujar Nusron. Ia menambahkan, dari 266 sertifikat yang terbit di kawasan ini, sebagian besar berada di bawah laut dan melanggar aturan.
Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berhak mencabut sertifikat yang belum berusia lima tahun sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2021 tanpa melalui pengadilan. Saat ini, pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan pihak yang mengesahkan sertifikat sedang dilakukan untuk memastikan penegakan hukum.
“Kami telah memanggil petugas terkait untuk diperiksa oleh aparatur pengawas internal pemerintah. Selain itu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) juga akan dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Nusron.
Hingga kini, sebanyak 263 bidang SHGB telah teridentifikasi, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM di lokasi yang sama.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak nelayan dan penegakan aturan di wilayah pesisir.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Masalah tersebut mencuat melalui unggahan video di media sosial dan dihubungkan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, proyek swasta yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).