JAKARTAMU.COM | Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) resmi memperoleh Surat Keputusan Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D, pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Kehutanan didampingi oleh Wakil Menteri Sulaiman Umar Siddiq, Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si., serta Kepala BP2SDM Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si. Sementara itu, dari pihak Universitas Muhammadiyah Bengkulu hadir langsung Rektor Dr. Susiyanto, M.Si., bersama tim pengelola KHDTK, serta didampingi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Menteri Kehutanan dalam arahannya memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan KHDTK oleh pihak perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan fungsinya, KHDTK ditujukan sebagai pusat penelitian, pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan nilai religi dan budaya. Seluruh aktivitas pengelolaan, lanjutnya, harus tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kelestarian hutan.
“Saya berharap kawasan hutan ini kelak tidak hanya menjadi laboratorium alam, tapi juga mampu memberi manfaat bagi pengelola maupun masyarakat sekitar. Semua harus dijalankan dalam kerangka regulasi yang ada, dengan tetap menjaga kelestarian hutan yang menjadi fondasi utamanya,” ujar Menteri Raja Juli Antoni.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Nomor 1178 Tahun 2025 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan KHDTK kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Kawasan KHDTK yang diberikan terletak di Hutan Lindung Bukit Daun Register 5, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan luas area mencapai 1.992,69 hektare.
Rektor UMB, Dr. Susiyanto, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada universitas yang dipimpinnya. Ia menegaskan komitmen UMB untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya melalui pendekatan konservatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri dan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan atas kepercayaan ini. Insyaallah amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya, menjaga kelestarian hutan, mengelolanya secara bijak dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rektor menekankan kesiapan UMB untuk bersinergi dengan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun lembaga masyarakat dalam pengelolaan KHDTK. Ia juga menyatakan bahwa ke depan UMB akan fokus pada upaya pengembangan riset, konservasi, pemanfaatan jasa lingkungan, dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sesuai dengan karakteristik kawasan hutan yang dikelola.
Sebagai informasi, KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu berada dalam kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dengan adanya izin pengelolaan ini, UMB diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan pendidikan kehutanan, riset lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat berbasis hasil hutan non-kayu.
Kegiatan audiensi dan penyerahan SK berlangsung dalam suasana formal dan hangat, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dengan institusi pendidikan tinggi dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis ilmu pengetahuan dan kearifan lokal.