GUNAWAN Sadbor melakukan atraksi joget ayam di dalam tahanan. Beredar di media sosial dia sudah dicukur gundul bersama rekan-rekannya yang sama-sama memakai baju tahanan berwarna oranye. Gunawan Sadbor diduga mempromosikan situs judi online (judol) dengan berjoget ‘ayam patuk’. Dia diduga menerima gift dari situs judol.
Masalah tahanan dicukur habis alias digundul, sejauh ini saya belum menemukan dasar hukumnya yang pas. Penjelasan polisi di berbagai media, yang mereka katakana salah satunya adalah untuk memberikan kesan rapi, dan tampilan baik sehingga saat dijenguk oleh keluarganya atau pembesuk, mereka akan terlihat bersih.
Peneliti hukum Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Marsya Mutmainah pernah menyampaikan pendapatnya bahwa penggundulan tahanan tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Meski berstatus sebagai tahanan, mereka adalah warga negara harus tetap diperlakukan secara bermartabat, tidak boleh direndahkan.
Baca juga: Uang Damai: Barang Lama yang Dianggap Sudah Jadi Budaya
Penggundulan tahanan juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Selang beberapa hari Gunawan Sadbor ditahan, Denny Cagur menyebut ada 27 artis yang diperiksa Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama, yaitu mempromosikan judol lewat media sosial, termasuk dirinya.
Denny Cagur ikut terseret setelah videonya viral. Dalam video itu Denny Cagur menyebut salah satu situs judol sebagai situs game online.
Jika Republik Indonesia ini adalah negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting yang dianut adalah persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sangat pantas kalau masyarakat pun berharap dan menantikan 27 artis plus Denny Cagur dapat memakai baju tahanan dan digundul rambutnya, jika proses hukum atas mereka berlanjut.