JAKARTAMU.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 206 gugatan hasil Pilkada 2024 hingga Selasa (10/12/2024) siang.
Berdasarkan laman/website MK, ke-206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK itu terdiri atas 166 gugatan hasil pemilihan bupati, 39 gugatan pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Papua Selatan. Permohonan itu sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK.
Baca juga: HNW di Wisuda Umbara: Semoga Muhammadiyah Makin Mengglobal
Sementara itu, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Kota Banjarbaru. Hingga siang ini, sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke MK
Untuk hasil pilkada kabupaten, Dogiyai, Raja Ampat, dan Kabupaten Halmahera Utara menjadi paling banyak digugat. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah itu, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonan sebelum MK Mahkamah mencatat perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat: Allah Memberikan Kebaikan Pada Sunhaji Maupun Miftah
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).
Suhartoyo menjelaskan, sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel ada tiga hakim konstitusi.
Dia memastikan tidak ada hakim konstitusi pada panel perkara yang berpotensi memiliki conflick of interest. MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024.
Namun Suhartoyo memperkirakan sidang baru dimulai pada awal tahun. “Kira-kiranya di awal Januari [2025],” kata dia. (Sumber: Antara)