YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/EDR/II.1/E/2025 mengenai besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah di wilayah DIY, agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Keputusan ini didasarkan pada kajian fiqih yang dilakukan oleh para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam membersihkan harta, menolong kaum yang membutuhkan, serta menjaga keseimbangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun besaran yang ditetapkan dalam surat edaran ini adalah:
1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras per orang.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya berkisar antara Rp37.500 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat ini juga berfungsi sebagai bentuk solidaritas sosial dengan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Maal
Bagi umat Islam yang memiliki harta kekayaan mencapai nisab dan telah berjalan satu tahun (haul), mereka wajib menunaikan Zakat Maal. Dalam edaran ini, ditetapkan bahwa:
Nisab zakat maal adalah 85 gram emas murni 24 karat.
Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini yang berkisar Rp1.432.500 per gram, maka jumlah minimal harta yang wajib dizakati adalah sekitar Rp121.762.500.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Zakat maal mencakup berbagai jenis harta, seperti tabungan, investasi, properti yang disewakan, usaha perdagangan, dan aset lainnya yang berkembang. Dana yang terkumpul dari zakat maal ini akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang terlilit utang, fii sabilillah, ibnu sabil, dan hamba sahaya.
Besaran Fidyah
Fidyah adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Dalam edaran ini, besaran fidyah ditetapkan dalam dua bentuk:
- Bahan makanan pokok, seperti beras, dengan ukuran 1 mud (0,6 kg atau 6 ons) per hari, yang nilainya berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.800.
- Makanan siap saji, yang disesuaikan dengan kebiasaan makan sehari-hari. Jika diwujudkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp45.000 per hari, tergantung pada standar konsumsi individu yang membayarkan fidyah tersebut.
Pembayaran fidyah dianjurkan untuk diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan yang layak dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Tujuan dan Harapan dari Edaran Ini
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah di DIY, dapat menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Penyaluran zakat yang tepat akan memberikan dampak positif dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DIY, H. Ali Yusuf, M.Hum., bersama Sekretaris Majelis, Muhammad Arif, Lc., menandatangani edaran ini pada 15 Ramadhan 1446 H atau bertepatan dengan 15 Maret 2025 M.
Surat edaran ini juga telah disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga Muhammadiyah di daerah tersebut.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat. Dengan menunaikannya, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mari kita tunaikan zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah dengan penuh keikhlasan, agar keberkahan selalu menyertai kita semua.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, memberikan keberkahan dalam rezeki, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang peduli terhadap sesama. Aamiin. (Dwi Taufan Hidayat)